Polisi Limpahkan tersangka Perkara Narkotika Ke Jaksa

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan oleh Briptu Heri Santoso, Briptu Dedi K, dan Bripda Ferry P. kepada Jaksa Penuntut Umum, A. FADHILLAH, S.H. di kantor Kejari Donggala/ Foto: Humas Polres Sigi

SIGI – Satuan Narkoba Polres Sigi limpahkan Tersangka kasus Narkotika bertempat di kantor Kejaksaan Negeri donggala beserta barang bukti, pukul 14.00 wita. Selasa (09/05/23)

tersangka RM (25) , dilimpahkan beserta berkas perkara dan barang buktinya di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala berdasarkan P21 No : B- 593A / P. 2.14 / Enz.1/ 05 / 2023 tanggal 09 mei 2023, an RM (25).

Kapolres Sigi AKBP Reja A. Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba AKP Janni Sagala, S.Sos mengatakan, penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan setelah berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap

Dengan harapan agar dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku ,sehingga tidak ada lagi generasi muda khususnya di kabupaten sigi yang dapat di racuni dengan barang haram tersebut

Lanjut Akp J. Sagala menjelaskan pelaksanaan tahap dua tersangka ini dilakukan oleh BRIPTU Heri Santoso, BRIPTU Dedi K, dan BRIPDA Ferry P. yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), A. FADHILLAH, S.H. di kantor Kejari Donggala dalam keadaan sehat dan aman, ” Terangnya.

[Humas Polres Sigi]

error: Content is protected !!