POSO – Beberapa waktu lalu,Koalisi Lembaga Anti Korupsi (Kalasi) melaporkan pengusaha ternama Poso ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah atas dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait proyek pekerjaan Peningkatan/Pembangunan Jalan dalam Kota Poso dari tahun 2017 hingga 2021.
Suharyanto Wibowo selaku pelapor mengaku bahwa laporan tersebut didasarkan adanya pengaduan masyarakat dan bukti-bukti permulaan yang telah mereka kantongi.
Dalam laporan mereka sampaikan, Kalasi menuding terdapat indikasi Penyalahgunaan kewenangan, Monopli Proyek, dan Mark Up Harga proyek yang dilaksanakan PT. Jaya Bersama Makmur.
Kalasi juga mengatakan bahwa terdapat temuan dari BPK Perwakilan Sulawesi Tengah yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
“Jika temuan tersebut benar, maka proyek tersebut berpotensi merugikan keuangan negara,” Kata Suharyanto Wibowo melalui rilis diterima media ini. Sabtu (6/5/2023).
Namun, sebelum proses hukum dugaan korupsi tersebut dimulai, Kalasi harus menghadapi laporan pencemaran nama baik dilaporkan pengusaha ternama di Kabupaten Poso itu.
Sebelumnya Kalasi merilis bahwa pemilik PT JBM yang di laporkan dugaan korupsi pekerjaan jalan kabose senilai kurang lebih Rp. 110 milyar ke Kejati Sulteng adalah milik Steven Lyanto kakak dari staf khusus Bupati Poso Garry Lyanto.
“Nama klien saya ditulis jelas dan menggiring pembaca untuk memvonis jika pemilik PT. JBM adalah Steven
Lyanto yang monopoli proyek Kabose yang nilainya cukup fantastis
melalui kedekatan adik klien saya yang waktu itu sebagai staf khusus Bupati Poso. Padahal Steven Lyanto bukan pemilik perusahaan tersebut
dan namanya tidak termasuk dalam akte pendirian PT. JBM. Sehingga
kami melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik dari Kalasi
ke Polres Poso, Selasa
2 mei 2023,” tutur Abd. Mirsad Buimin dikutip dari koran Pos Palu.
Dugaan Korupsi Proyek Jalan Dan Jembatan KABOSE Poso Kajati Sulteng Bicara
Suharyanto cs menyatakan mereka siap menghadapi proses hukum atas laporan pencemaran nama baik tersebut. Namun laporan itu seharusnya tidak menghalangi proses hukum dugaan korupsi telah di laporkan.
“kami membaca di koran Pos Palu, ada pernyataan dari Steven Lyanto sebagai Pelapor pencemaran nama baik di kepolisian, dia telah menuduh kami,begini kutipannya “Saya paham terik mereka menghantam dulu di media, agar saya minta damai dengan imbalan ke mereka. Tapi saya tidak suka seperti itu. Salah ya salah benar, harus dikatakan benar….” Terangnya.
Namun, Kalasi membantah tuduhan tersebut dan akan berkoordinasi dengan penasehat hukum dan rekan-rekan aktivis terkait pernyataan tersebut.
“Kami akan koordinasi dulu dengan penasehat hukum dan teman-teman aktifis,” katanya.
Sementara itu, masyarakat dan aktivis di Poso terus memperdebatkan permasalahan proyek Peningkatan/Pembangunan Jalan dalam Kota Poso dari tahun 2017 hingga 2021 atau lebih dikenal dengan sebutan Proyek Jembatan Kabose.
Kalasi didukung masyarakat dan aktifis lainnya mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku.