Polsek Palu Barat Berhasil Mengamankan Pelaku Penggelapan Mobil

Pelaku mengakui telah melakukan penggelapan 2 unit mobil Inova Reborn dan penadahan di 38 lokasi

AE saat ini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya bersama barang bukti berupa 1 unit mobil Inova warna hitam di Polsek Palu Barat/Foto: Ist

PALU – Tim Opsnal Polsek Palu Barat berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku penggelapan mobil di Kota Palu.

Pria tersebut diketahui berinisial AE alias Erwin Burica (45 tahun) berhasil diamankan sekitar pukul 16.00 WITA di Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Baru, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu. Rabu (3/5/2023)

Berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/73/V/2023/Resta Palu-Sek Palbar, tim opsnal Polsek Palu Barat mendapat laporan adanya tindak pidana penggelapan 2 unit mobil Inova Reborn di Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Baru, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.

Setelah melakukan penyelidikan, tim opsnal Polsek Palu Barat berhasil menangkap pelaku.

Dalam rilis diterima media ini, hasil interogasi pelaku mengakui telah melakukan penggelapan 2 unit mobil Inova Reborn dan penadahan di 38 lokasi.

Adapun TKP (tempat kejadian perkara) penggelapan antara lain di Jalan Hos Cokroaminoto, Morowali Utara, Desa Tompe, Donggala, Palu Timur, Pasangkayu, serta beberapa TKP lainnya.

AE dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 480 KUHP tentang penadahan. Pelaku dapat dijatuhi hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Tim opsnal Polsek Palu Barat juga berhasil menyita 1 unit mobil Inova Reborn warna hitam sebagai barang bukti.

Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Palu Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Editor: RevoLRajawaLi
error: Content is protected !!