PALU – Tim gabungan seksi wilayah II Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Sulawesi berhasil menemukan lokasi aktifitas diduga pertambangan emas tanpa izin (Peti) beserta satu unit exavator merek kobelco warna biru dan beberapa orang penambang dihutan produksi tetap sekitar sungai Lokodoka Kabupaten Buol Sulawesi Tengah. Rabu 12 April 2023.
Operasi dibawah komando Subagyo ini terdiri dari Gakkum LHK 14 personil, Dinas Kehutanan Sulteng 4 personil dan KPH Pogogul Kabupaten Buol 10 personil.
“Info itu benar. Namun barang bukti satu unit alat berat disebut-sebut milik terduga pengusaha Inisial HG, sulit disita tim gabungan karena terduga para pelaku memprovokasi masyarakat untuk melakukan perlawanan dilokasi bahkan ada yang sudah memainkan/putar-putar parang ,” kata Kasi Wilayah II Subagyo via whatsapp. Minggu,16 April 2023.
Lanjut Subagyo,target Gakkum LHK sebenarnya bukan hanya Lokodoka tapi juga PETI Bodi.
“Target kami sebenarnya bukan hanya lokodoka,namun operasi kami bocor. Selasa kami tiba di Buol,hari minggu alat berat yang beroperasi di PETI Bodi sudah turun,” jelasnya.
Namun kami sudah mengantongi alat bukti berupa foto dan video serta nama-nama siapa saja diduga “bermain” di PETI Bodi,katanya.
Pelaku penambang ilegal di sekitar sungai Lokodoka telah melakukan pelanggaran hukum serius dan luar biasa (extraordinary crime) di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Tindakan ini melanggar berbagai pasal dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 50 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lainnya yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Penambangan emas tanpa izin di sungai Lokodoka dapat mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup yang merusak ekosistem dan mengganggu keseimbangan alam.
Pelaku penambangan ilegal juga melanggar ketentuan Pasal 89 ayat (1) huruf a dan b jo. Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b Undang – Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dengan Pasal 37 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja bahwa orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri; membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri di pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 miliar.
Dalam hal ini,terduga pengusaha HG sebagai pemilik alat berat juga dapat dijerat dengan Pasal 102 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang menyatakan bahwa setiap orang yang memberikan atau menyediakan fasilitas pendukung dalam melakukan kegiatan usaha di dalam hutan tanpa izin diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak 10 miliar rupiah.
Subagyo menyatakan dengan strategi penyidikan akan menindak tegas para pelaku perusak hutan.
“Penindakan kejahatan tambang ilegal ini bentuk komitmen dan keseriusan LHK Wilayah Sulawesi II melawan kejahatan yang merusak lingkungan dan kelestarian hutan,Tidak ada kata lain Para pelaku harus ditindak tegas dan jika terbukti akan dihukum seberat-beratnya. Penindakan kasus ini tidak akan berhenti hanya pada penyewa serta operator alat berat dan penanggung jawab lapangan, namun kami akan kembangkan untuk menjerat pelaku utama, penerima manfaat Beneficial Ownership,”tegas Bagyo.
Pengusaha HG disebut-sebut pemodal tambang ilegal Via telepon seluler mengaku alatnya hanya disewa perjam oleh Ik yang datang ditemani RD saat itu.
“saya tidak tahu menahu kalo exavator saya digunakan menambang,yang saya tau mereka pinjam sewa untuk membersihkan lahan sawit,” jelas HG santun.
Bahkan HG juga mengaku,janji penyewa exavator Ik akan memberi panjar pemakaian 50 jam alat berat belum dipenuhi.