Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) terus mengusut dugaan korupsi Dana Hibah melibatkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulteng.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menjadi perhatian serius bagi masyarakat, terutama dalam menghadapi pemilihan umum akan datang.
Kasi Penkum Kejati Sulteng Mohammad Ronald membenarkan adanya rencana pemeriksaan terkait dugaan korupsi Bawaslu pekan ini.
“10 orang saksi yang akan diperiksa di gedung graha perubahan Kejati Sulteng. Empat di antaranya berasal dari Bawaslu, dengan inisial J, SR, dan D. Selain itu, seorang pegawai Bawaslu Kabupaten Donggala, dengan inisial UM, selebihnya pihak swasta turut diperiksa juga sebagai saksi dalam kasus ini,”kata Ronal.
Kejati Sulteng belum memberikan keterangan rinci mengenai dugaan korupsi yang sedang diselidiki, namun pemeriksaan terhadap para saksi ini dianggap sebagai langkah lanjutan dalam upaya mengungkap fakta-fakta terkait kasus tersebut.
Sebelumnya, Bawaslu Sulteng telah menjadi sorotan publik terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah anggaran tahun 2020 sebesar 56 milyar diduga dilakukan sejumlah pegawai di dalamnya.
Jaksa telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang cukup sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.
Pihak Kejati Sulteng berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.