Koordinator Substansi Penetapan Hak pada Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Palu 2020-2022, Maichal Andersen Tampoma (MAT) divonis pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Putusan tersebut diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Johanis Hehamony, pada Senin (10/4) kemarin dikutip media.alkhairaat.id
Maichal dinyatakan bersalah dalam kasus suap meminta sejumlah uang dari notaris, developer, dan masyarakat untuk pengurusan pemberian hak pertama kali, pemecahan dan pemisahan hak sertifikat hak di BPN Kota Palu.
Terdakwa Maichal Andersen Tampoma dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima hadiah (suap) dan membayar denda sebesar Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan. Selain itu, dia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp55,1 juta, subsider 1 bulan penjara.
Meskipun vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara, subsider 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp551,2 juta, subsider 1 tahun penjara, namun perbuatan melawan hukum ini tidak dilakukan sendirian oleh terdakwa, melainkan dilakukan lebih dari satu orang.
Dari kerugian negara sejumlah Rp551,2 juta diperoleh terdakwa dari total kerugian negara tersebut yaitu sejumlah Rp55.1 juta selebihnya dinikmati pihak lain turut melakukan tindak pidana korupsi menerima hadiah (suap).
Dengan persentase berbeda-beda sebagaimana instruksi Kepala Kantor BPN Kota Palu yakni: Kepala Kantor 40 persen, Kepala Seksi 20 persen, Kepala Sub Seksi 10 persen, Staf yang mengolah 10 (sepuluh) persen, dan Dana Taktis (DT) 20 persen.
Terdakwa diberikan kesempatan untuk melaporkan oknum-oknum yang terlibat dalam tindak pidana tersebut kepada aparat penegak hukum setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Hingga saat ini, baik JPU maupun terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan masih mempertimbangkan putusan tersebut.