PALU – Tahun 2019, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sulawesi Tengah memprogramkan pelaksanaan rekonstruksi dan rehabilitasi ruas jalan Tompe-Dalam Kota Palu-Surumana dengan nilai pagu sebesar Rp. 207.050.918.000 – dan nilai HPS Rp. 207.050.918.000.
Hal itu disampaikan Koordinator KRAK (Koalisi Rakyat Anti Korupsi) Harsono Bereki usai sholat dzuhur di Mesjid Raya Kelurahan Lolu.
“kami akan kawal laporan kami ini sampai jelas status hukumnya,” kata Harsono dengan dialek khasnya.
Harsono menjelaskan,proyek tersebut dimenangkan PT. NINDYA KARYA (Persero) Wilayah 5 dengan nilai penawaran sebesar kurang lebih Rp. 165.640.735.000,- dan selisih antara nilai penawaran dengan HPS sebesar kurang lebih Rp. 41.410.183.000,- atau 20%.
PT. NINDYA KARYA (Persero) Wilayah 5 berada pada penawar dengan urutan ke-5 dan mengalahkan perusahaan-perusahaan lainnya seperti PT. WASKITA KARYA (Persero) tbk, PT. RIDLATAMA BAHTERA CONST, PT. ISTAKA KARYA (Persero), dan PT. YASA PATRIA PERKASA.
Proyek tersebut memiliki jangka waktu pelaksanaan selama 450 hari kalender yang dilaksanakan oleh PT. NINDYA KARYA (Persero) – PASSOKORANG KSO dan pelaksanaannya dimulai dari tanggal 2 Oktober 2019 sampai tanggal 19 Januari 2021 dan mengalami keterlambatan selama kurang lebih 100 hari, sehingga diperpanjang sampai tanggal 30 April 2021, dan hanya dikenakan denda sebesar Rp. 202.911.017.
Diketahui,Kontrak awal proyek tersebut adalah sebesar Rp. 165.640.735.000 kemudian ditambah sebesar Rp. 57.561.382.500 berdasarkan beberapa rekomendasi, seperti kunjungan lapangan Road Safety Expert-World Bank, kunjungan WINRIP Supervision Mission, Perda Kota Palu No. 4 Tahun 2015, usulan pengalihan penanganan penggantian jembatan rogo, dan usulan penanganan jalan akses Markas Komando (Mako) TNI Angkatan Laut.
“Terdapat dugaan tumpang tindih pekerjaan pada penambahan anggaran tersebut dengan pekerjaan lain, seperti talud abrasi pantai akibat tsunami yang telah diprogramkan oleh Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS)5 III Sulteng, penggantian jembatan rogo yang telah ditangani oleh PT. Wasco – Sarana KSO, dan pergantian pohon karena Pemerintah Kota Palu juga telah menganggarkan penanaman pohon di sepanjang jalan Basuki Rahmat, Diponengoro, Gajah Mada, dan Imam Bonjol,” Bebernya.
Proyek tersebut menuai protes dari berbagai kalangan masyarakat, mulai dari pekerjaan drainase dan pemadatan bahu jalan diduga menggunakan material tanah untuk timbunan, kebocoran air bersih, hingga penggusuran bangunan milik masyarakat tanpa ganti rugi.
Penyidik Kejati Sulteng telah memeriksa Project Manager PT. Nindya Karya inisial J.
“Benar ada pihak yang sudah dimintai keterangan sehubungan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi Pada Paket Rekontruksi Rehabilitasi Ruas Jalan Tompe-Dalam Kota – Palu-Surumana Tahun Anggaran 2019,” kata Kasi Penkum Kejati Sulteng, Muhammad Ronald via whatsapp Kamis, (06/04/2023).
Penulis: RevolRajawaLi