Pembacok Pedagang Hp Berhasil Diringkus Polisi Setelah Tiga Minggu Sembunyi

warga temukan korban dalam kondisi parah akibat luka bacok di sekujur tubuhnya,lengannya terputus

Kedua terduga pelaku VT dan AM telah diamankan polisi untuk menjalani proses hukum / Foto: Ist

SIGI – Tim Opsnal Polsek Biromaru berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (CURAS) setelah sempat bersembunyi kurang lebih tiga minggu usai melakukan aksinya.

Korbannya merupakan Pedagang handphone seluler bernama Rahman yang kerap melintas di Desa Ngatabaru ditemukan warga dalam kondisi parah akibat luka bacok di sekujur tubuhnya,lengannya terputus.

Penangkapan terduga pelaku curas dipimpin Kanit Reskrim Polsek Biromaru Ipda M.Yusup Andi Jalal S.Tr.K, bersama tim Opsnal Polsek Biromaru di bantu Bhabinkamtibmas Desa Loru dan Ngatabaru pada Minggu 2 April 2023.

Terduga pelaku ditangkap dirumahnya di Dusun Tompu, Desa Ngatabaru, Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah.

Kapolsek Biromaru Akp Abdul Azis S.H., di konfirmasi Selasa pagi 4 April 2023 membenarkan kabar penangkapan tersebut.

“Iya benar,terduga pelaku sudah dibawa ke Mapolsek Biromaru guna dimintai keterangan lebih lanjut”,ujar Akp Azis

Keduanya berinisial VT (20) dan AM (23) warga Dusun Tompu.

Tersangka VT dan AM di tangkap berdasarkan laporan polisi Nomor :LP / B / 15 / III / 2023 / Polda Sulteng / Polres Sigi /Sektor biromaru. Tgl 14 Maret 2023.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Biromaru. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 165 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,”pungkas Akp Azis.

Editor : RevoLRajawaLi

error: Content is protected !!