Pelaku Curanmor Beserta 8 Unit Motor Diamankan Di Mapolresta Palu

ketiganya dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun

PALU – Tiga pemuda diduga terlibat kasus tindak pidana pencurian kendaraan roda dua digelandang jajaran Polresta ke Mapolsek Palu Timur Kota Palu Sulteng.

Ketiga pemuda tersebut masing-masing berinisial H I dan R.

Kronologisnya,Minggu 14 agustus 2022 unit opsnal polsek palu timur menerima Laporan masyarakat terkait kasus Pencurian yang terjadi di BTN lasoani Bawah Blok L No. 6, Kel. Lasoani, Kec. Mantikulore kota palu.

Menerima laporan tersebut tim mulai melakukan penyelidikan dan pulbaket.

Minggu 26 Maret 2023 Anggota Mendapatkan Informasi diduga Pelaku Pencurian dilakukan pria berinisial I dan R.

Saat itu juga sekitar pukul 12:30 wita tim Opsnal polsek palu timur
langsung melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku R berlokasi di Jalan HM. Soeharto, kelurahan Petobo.

Setelah R berhasil diamankan langsung dibawa ke mapolsek Palu Timur untuk di interogasi.

R akhirnya mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor Bersama I .

Anggota Buser Polsek Palu Timur kemudian
berkoordinasi dengan Anggota jatanras Polresta Palu dan Resmob Polsek Palu Selatan untuk melakukan penangkapan.

Sehari setelah penangkapan R, senin 27 maret sekira pukul 14:00 wita anggota Jatanras polresta Palu, Buser Polsek Palu Timur dan Buser Polsek Palu Selatan melakukan penangkapan terhadap I di tempat persembunyiannya di Jalan. HM. Soeharto, Kel. Petobo, kec. Palu selatan.

Dari hasil interogasi lanjut I dan R diperoleh informasi Satu lagi pelaku berinisial H dan langsung dijemput di kediamannya pada selasa 28 maret 2023.

Menurut Kepala Kepolisian Resor Kota Palu Kombes Pol Barliansyah, S.I.K., M.H pelaku melakukan hal itu karena desakan ekonomi dan keinginan hidup hedon.

“Mereka telah beraksi di 30 TKP di wilayah Kota Palu. Mereka mengaku nekat melakukan Curanmor karena dipicu faktor ekonomi,dan ingin bersenang-senang” beber Barliansyah dihadapn sejumlah wartawan di Mapolresta. Kamis (30/3)

Lanjut Barliansyah,saat ini mereka telah diamankan di Mapolresta Palu bersama delapan unit sepeda motor selaku barang bukti diduga hasil curan.

Adapun barang bukti berhasil di amankan yakni:

1 (satu) Unit Motor Yamaha Mio M3 Merah
1 (satu) Unit Motor Mio M3 Hitam
1 (satu) Unit Motor Vega Hitam
1 (satu) Unit Motor Beat Biru
1 (satu) Unit Motor Genio Hitam
1 (satu) Unit Motor Mio J
1 (satu) Unit Motor Mio M3 Hitam (Rangka)
1 (satu) Unit Motor Mio M3 Hitam (Mesin)

Terhadap ketiga pelaku R I dan H disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

“Pelaku tindak pidana pencurian ini akan diberikan hukuman sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Repubik Indonesia” tegas Kapolres Barliansyah.

Editor:  Dzulfikar

error: Content is protected !!