PALU – Tahun 2022 Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Sulawesi Tengah memprogramkan Pelaksanaan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Jalan Usaha Tani di Dua Kabupaten.
Proyek Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Jalan Usaha Tani di Dua Kabupaten tersebut dilaksanakan oleh CV. MB dengan Total Anggaran keseluruhan kurang lebih Rp. 279.300.000.
Informasi dan data diterima media ini bahwa Proyek Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Jalan Usaha Tani di Dua Kabupaten tersebut tidak dilaksanakan namun pertanggungjawabannya ada, anggarannya pun diduga telah dibayarkan 100 % kepada CV. MB.
Adapun kedua Kabupaten dimaksud yakni Kabupaten Poso,Proyek Jalan Usaha Tani dengan anggaran sebesar kurang lebih Rp. 175.300.000 dan Kabupaten Sigi,sebesar kurang lebih Rp. 104.000.000.
Menurut pengakuan salah satu pejabat penting dilinkup Dinas TPH, pelaku melakukan pemalsuan mulai dari proposal,dokumen kontrak, dokumen pertanggungjawaban (Lpj) sampai dengan pengajuan SPM (Surat Perintah Membayar) diperankan oleh oknum tenaga honorer.
Diketahui bersama,SPM merupakan dokumen yang diterbitkan atau digunakan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau dokumen lain yang dipersamakan.
Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM) memiliki peran yang sangat penting sesuai dengan kewenangannya dalam menerbitkan SPM yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.
Benarkah peran ini hanya dilakukan oknum tenaga honor atau ada pejabat yang ikut “bermain” dalam dugaan proyek fiktif tersebut?
Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tengah, Nelson Metubun, SP., di konfirmasi via whatsapp soal proyek ratusan juta diduga Fiktif mengaku jika tanda tangannya di palsukan.
“Untuk masalah diatas Insha Allah saya bisa pastikan tandatangan saya dipalsukan,dan itu diakui pelaku” jelasnya
Nelson juga meminta waktu untuk memperbaiki sistem pada dinas yang dipimpinnya saat ini.
“Tolong beri waktu saya perbaiki sistem di dinas TPH Sulteng” Pintanya
Ditanya untuk memastikan apakah pelaku yang otaki proyek diduga fiktif tersebut benar tenaga honor,atau merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN)?
Nelson memilih tidak menjawab.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Agus Salim melalui Kasi Penkum bidang Intelijen / Humas Kejati Mohamad Ronal di temui diruang kerjanya selasa (28/3) mengatakan permasalahan diberitakan ini akan ditindak lanjuti setelah dipelajari laporan pengaduan terlebih dahulu.
“Kami pelajari dulu Laporan Pengaduannya (Lapdu) dengan dengan data yang ada ya, jika memenuhi unsur korupsinya akan kami periksa,perkembangannya nanti saya kabari ya pak,” kata Ronal. (R)