Pentingnya Perda Penyandang Disabilitas Pansus II DPRD Sulteng Kunjungi Dinsos DKI Jakarta

JAKARTA – Didampingi Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah Dra.Sitti Hasbia.N.Zaenong.M.Si, Pansus II diketuai Dr.IR.Alimuddin Paada.MS. lakukan kunker Ke Dinsos Provinsi DKI Jakarta dalam rangka studi komparasi Raperda Penyandang Disabilitas.

Kedatangan rombongan Pansus diterima Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Provinsi DKI Jakarta.drg. Maria Margaretha KT.M.Si. Kamis (16/3).

Dalam sambutan Maria Margaretha mengatakan,di jakarta mempunyai 22 panti yang tersebar di berbagai wilayah jakarta dan panti tersebut juga sudah di lengkapi dengan berbagai sarana dan prasarana yang memadai dan di butuhkan untuk menunjang kegiatan orang-orang yang di tempat tersebut, dan khusus buat panti Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dinas sosial juga menyediakan klinik untuk pengobatan ODGJ.

“Dinsos juga bekerja sama dengan pihak hotel-hotel dan perusahaan yang ada di DKI Jakarta untuk dapat memanfaatkan dana CSR perusahaan tersebut dengan mempekerjakan orang – orang yang berkebutuhan khusus (Disabilitas) dan di tahun 2023 ini sudah semakin banyak penyandang disabilitas yang berkesempatan bekerja di hotel-hotel di jakarta. dan banyak pula para penyandang disabilitas di DKI jakarta yang menjadi atlet para games dan menjadi juara di even khusus tersebut,” jelas maria margaretha.

Menurut Maria margaretha bahwa dalam forum-forum perumusan kebijakan penyandang disabilitas juga dilibatkan untuk mendengar pendapat-pendapat mereka. Dan dinsos melalui pihak ketiga juga memberikan alat bantu dengar buat penyandang disabilitas yang membutuhkan sebagai upaya mendukung program-program pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Point penting kunjungan ini adalah untuk mengetahui sejauh mana stigma publik di provinsi DKI Jakarta terhadap penyandang disabilitas setelah adanya peraturan daerah nomor 4 Tahun 2022 tentang pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, telah menghilangkan sikap diskriminatif terhadap para penyandang disabilitas.Dan apakah penyandang disabilitas di provinsi DKI Jakarta juga ikut berpartisipasi dalam proses perencanaan kebijakan.

Selain itu apakah penyandang disabilitas disediakan alat pendukung seperti alat bantu dengar dan penerjemah sehingga penyandang disabilitas dapat mengungkapkan pendapat mereka.

Dalam Kesempatan ini wakil ketua Pansus II. I Nyoman Slamet.S.Pd.M.Si mempertanyakan pelayanan pendidikan buat difabel.

“Bagaimana perda DKI Jakarta memberikan peluang pendidikan tinggi buat para penyandang disabilitas serta apakah ada peraturan daerah yang mengatur tentang mempekerjakan penyandang disabilitas,” tanyanya.

Informasi ini penting buat daerah sebagai upaya saling tukar informasi mengenai peraturan-peraturan daerah di buat pemerintah DKI Jakarta.

Penulis : Ashraf
Editor : Dzulfikar

error: Content is protected !!