BALI – Memperkaya isi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni Raperda kelembagaan sekaitan dengan perubahan status Bank Sulteng dari Persero menjadi Perseroda dan Raperda Kecukupan Modal,Pansus III DPRD Sulteng lakukan Study Komperatif di PT. Bank Pembanguna Daerah (BPD) Provinsi Bali, Kamis (16/3).
Pansus tersebut dipimpin Yus Mangun, SE dihadiri Anggota Pansus lainnya yakni H. Moh Nur Dg Rahmatu, SE, Ronald Gulla, ST, Muslih S.Kep Ns, H. Suriyanto, SH.,MH, H.M Tahir Hi, Siri, SE.,MH, dan H. Muh Ismai Junus, SE dan
Yus Mangun dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa tujuan kami melaksanakan Study Koomperatif di BPD Bali kali ini untuk mempelajari pengelolaan BPD Bali yang mana menurut rekomendasi dari hasil Konsultasi di Kemendagri beberapa waktu lalu bahwa BPD Bali akan merubah statusnya dari Persero menjadi Perseroda Tbk
“Sampai hari ini BANK Sulteng belum memenuhi syarat kecukupan modal sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 12/2020, Bank milik pemerintah daerah mesti memenuhi modal minimum Rp 3 triliun paling lambat 31 Desember 2024,” ucapnya.
Sehingga Anggota DPR lima periode itu mempertanyakan bagaiman BPD Bali mendapatkan modal Inti melebihi dari yang disyaratkan oleh OJK.
Ia juga mempertanyakan apakah dalam penyertaan modal Pemda Provinsi diharuskan lebih banyak dari Kabupaten/Kota?
Direksi PT. Bank Pembangunan Bali I Wayan membenarkan bahwa BPD Bali sendiri untuk modal inti,Sejak 2015 modal inti sudah mencapai Rp4 triliun, sudah memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mewajibkan bank umum memiliki modal inti Rp 4 triliun.
“Menjawab bagaimana penyertaan modal untuk BPD Bali, Penyertaan modal kita masih mengandalakan dari Pemda Provinsi dan Pemda Kabupaten/Kota ditambah dengan Laba tahun lalu yang masih mengendap yang dijadikan modal,” urainya.
Selanjutnya ia menjelaskan bahwa tidak ada Syarat ketentuan yang melarang siapa yang menjadi pemegang saham mayoritas olehnya penyumbanng saham terbesar BPD Bali yaitu Pemda Badung sebesar 43.89% sedangakan Pemda Provinsi sebesar 33.27% hal ini didasarkan bahwa kami masih perseroan terbatas masih mengacu pada UU PT.
I Wayan juga menjelaskan bahwa sampai saat ini belum ada rencana untuk merubah status dari Perseroan menjadi Perseroda Tbk sebab mayoritas pemegang saham masih menginginkan PT. Bank Pembangunan Bali sepenuhnya milik Pemda.
Diakhir pertemuan Pansus III DPRD Sulteng bertukar cendramata dengan Direksi PT BPD Bali yang diberikan langsung oleh Ketua Pansus Yus Mangun ,SE dilanjutkan dengan foto bersama.
Penulis : Rizky Aditya Paransa
Editor : Dzulfikar