PALU – Buronan Kejaksaan Agung Yahdi Basma Akhirnya Dibekuk Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Senin 13 Maret 2023 sekitar pukul 18:20 WIB di Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Yahdi Basma yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Palu sejak (18/10/22).
Penangkapan oknum anggota DPRD Provinsi Sulteng Yahdi Basma terkait perkara pencemaran nama baik melalui media sosial (Medsos) terhadap Gubernur Longki Djanggola ketika itu.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1085 K/Pid.Sus/2022 tanggal 23 Maret 2022, Yahdi Basma, S.H. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Olehnya, politisi dari Partai Nasdem Yahdi Basma dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp300.000.000 subsidair 1 bulan kurungan.
Sebelumnya, Yahdi Basma didakwah di depan persidangan Pengadilan Negeri Palu dengan dakwaan tunggal Pasal 27 Ayat (3) jo. Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Terpidana Yahdi Basma diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar, dan setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Negeri Batam sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Palu. (R)