Kunker DPRD Provinsi Sandingkan Penanganan Bencana Jawa Barat Dan Sulteng

BANDUNG – Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi III DPRD Sulteng dipimpin langsung Ketua DPRD Dr. Hj. Nilam Sari Lawira, SP.,MP didampingi Ketua Komisi III Sony Tandra, ST dan Anggota Komisi Lainnya yakni Zainal Abdin Ishak, Abdul Karim Aljufri, Husiman Bram Toripalu, Naser Djibran, Sri Atun dan Marlelah

Lawatan tersebut dalam rangka Koordinasi dan Komunikasi (Korkom) Antar Daerah membahas terkait  penanggulangan bencana serta  Instruksi Presiden (Inpres) terkait pembangunan jalan pasca bencana. Kamis (9/3)

Memilih Jawa Barat sebagai sasaran kunjungan karena penanganan bencana atau pasca bencana dinilai sangat baik. Padahal antara Bandung dan Sulteng memiliki karakteristik bencana hampir sama.

“penanganan pasca bencana oleh Pemrintah Jawa Barat sangatlah baik sebab menurutnya Jawa Barat dan Sulteng karakteristik bencana hampir sama olehnya keberhasilan jawa barat dalam penanggulangan pasca bencana menjadi motivasi kami di sulteng untuk kita jadikan contoh,” kata Sony Tandra.

Sony Tanra juga mempertanyakan soal pengunaan Belanja Tidak Terduga (BTT).
Ia menyampaikan bahwa pengambilan  Dana BTT sangat panjang prosedurnya padahal bencana hari ini terjadi harus hari ini ditangani, tetapi syaratnya harus ada surat dari kepala daerah bahwa itu bencana dan dokumen dokumen lainnya.

Sehingga hal itu yang kami pertanyakan dana pemerintah ,Jawa Barat bagaimana mengatasi itu?

Belum lagi soal pembebasan tanah pasca bencana di sulteng menurutnya  sulteng satu satunya yang menerapkan surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT)  kekuatan hukum apakah di Jabar ada seperti itu yang mengakibatkan tumpang tindih kepemilikan tanah, ini yang menjadi salah satu soal dalam penanganan pasca bencana di Sulteng.

Kemudian persoalan Inpres untuk menangani kemantapan jalan sulteng mendapatkan kurang lebih 1 triliun untuk menangni jalan jalan di daerah sehingga dia menyampaikan bagaimna Jawa Barat mengelolah jalan ini.

Sekretaris BPBD Jawab Barat menyampaikan bahwa Paradigma penanggulangan bencana harus merujuk pada UU Nomor 24 tahun2007 harus sudah berubah menangani pada tahap tangkap darurat bahwa ada fase fase penanggulangan bencana dari pra bencana, tanggap darurat dan fase pasca bencana.

Komando pada tanggap darurat adalah kepala daerah kami di Jabar telah menyiapkan berbagai macam dokumen kebencanaan sehingga jika terjadi bencana kita tinggal melihat keputusan bersama tentang status bencana yang dihasilkan dari data akademisi atau instansi seperti BMKG

Olehnya ia menyampaikan Pemahaman terhadap dokumen pra bencana harus menjadi paradigma dalam penanganan bencana.

Senada dengan itu Ketua DPRD Sulteng Nilam Sari Kawira menyampaikan bahwa peran serta kepala daerah dalam penanggulangan bencana ini sangat penting sebab menurutnya ini yang menjadi dasar untuk menentukan status bencana

Adapun hal yang menjadi catatan penting dalam Korkom kali ini yakni

Paradigma kebijakan dan komitmen Kepala Daerah untuk melaksanakan UU No 24/2007 tentang penanganan bencana adalah hal yang utama.

Dokumen dokumen tentang kebencanaan harus benar benar dipahami oleh pemerintah terutama pelaksana teknis yg terkait antara lain BPBD, Bina Marga & penataan ruang, perumahan & pemukiman serta dinas sosial.

Alokasi dana yang cukup untuk pemeliharaan rutin jalan dengan melibatkan UMKM penduduk setempat sehingga bisa membantu perekonomian masyarakat.

Pembangunan semestinya dimulai dari desa dengan pemanfaatan BUMDES dan leading sektornya adalah Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) melaksanakan pembimbingan tata kelola keuangan dan aset, membantu design2 kerajinan, digitalisasi pemasaran serta memastikan adanya offtaker.

Sistem merit kepemerintahan yaitu kebijakan dan manajemen ASN yg berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja harus diberlakukan secara adil tanpa diskriminasi menjadi kata kunci yg sangat penting dalam memajukan daerah.

Menyangkut komitmen kepala daerah mengenai status kebencanaan didaerah kita, bagaimana kepedulian dan komitmen pemahaman tentang dokumen dokumen kebencanaan ini perlu disosialisasikan kepemrintah sebab legislatif merupakan mitra kerja dari kepala daerah.

“Pengelolaan Membangun dari desa kalau bisa mengelolah drsa dengan baik maka provinsi akan maju.” Terang Nilam Sari. (*)

Sumber : Humpro DPRD Sulteng

error: Content is protected !!