Komisi II DPRD Provinsi Sulteng Temui Bapenda Jawa Barat,Apa saja Topik Bahasan?

JAWA BARAT – Komisi II DPRD Provinsi Sulteng Melakukan Kunjungan Koordinasi dan Komunikasi Antar Daerah di Bandung, Kamis (09/03).

Rombongan dipimpin Ketua Komisi II Yus Mangun,SE, dan didampingi Anggota Komisi II lainnya M.Nur Dg.Rahmatu, Irianto Malingong, Suryanto, M.Tahir H.Sirih, Faizal Alatas, Muslih, Sitti Halimah Ladoali, dan Rosmini A.Batalipu. Pada kesempatan ini juga hadir langsung Wakil Ketua-I DPRD Provinsi Sulteng H.Muhammad Arus Abdul Karim.

Rombongan Komisi II diterima Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Bapenda Provinsi Jawa Barat Mukti Subagja,SE,M.Si, bersama Kepala Bidang Anilis Keuangan Pusat dan Daerah Bapenda Provinsi Jawa Barat Arief Widianto, serta dihadiri Pimpinan Group Divisi Hubungan Kelembagaan Bank Jabar (BJB) Megi Nurdayani Sari, Pihak PT.Bank Sulteng, Dinas Perikanan Provinsi Sulteng, serta Tenaga Ahli Wakil Ketua-I DPRD Provinsi Sulteng Zakir Muhammad.

Dikesempatan tersebut, Yus Mangun terlebih dahulu menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan tersebut, yakni terkait masalah Raperda saat ini sedang digodok terkait dengan perubahan status perbankan daerah, dan pemenuhan kecukupan modal, dan juga soal pengelolaan pajak kendaraan bermotor.

“Pendapatan Asli Daerah (PAD) saat ini tahun 2023 sebesar 4,7 Triliun, didominasi dari pajak kendaraan bermotor sebesar 1,1 Triliun, dan pajak-pajak lainnya termasuk pajak rokok.” paparnya.

Suryanto juga menyampaikan masalah sangsi diberikan kepada pihak bank daerah sulteng mengharuskan mencapai kecukupan modal sebesar 300 milyar selama 3 tahun kedepan, tentu hal tersebut sangat membebankan PAD provinsi sulteng, sehingga dari itu Suryanto mengharapkan agar Asosiasi Bank Daerah Indonesia dapat menjalin hubungan kerjasama antara seluruh bank daerah yang ada di Indonesia termasuk bank sulteng sehingga kedepannya bank daerah sulteng dapat juga mengalami peningkatan dalam hal pengelolaan keuangan daerah sebagai mitra kerja dan juga sebagai penanggung jawab pengelola keuangan daerah.

Sedangkan Irianto Malingong, menyampaikan terkait masalah penarikan pajak daerah terhadap kendaraan-kendaraan dari daerah lain yang beroperasi yang cukup lama di wilayah sulteng, dalam hal ini pada area perusahaan tambang yang ada wilayah sulteng saat ini, karena selama ini mereka membayar pajak kendaraan itu pada daerah lain dikarenakan menggunakan kendaraan dari luar sulteng, maka regulasi itu yang harus dirubah sehingga kedepannya pembayaran pajak kendaraan tersebut masuk ke wilayah sulteng.

Maka dalam hal ini, pihak Bapenda Provinsi Jawa Barat menyampaikan bahwa yang disampaikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Jawa Barat Mukti Subagja menyampaikan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan No.3 tahun 2022 yang mengharuskan seluruh daerah di Indonesia harus segerah merevisi Perda sebelumnya tentang perda pajak daerah dan pajak retribusi daerah direvisi menjadi satu regulasi dan hal tersebut mulai diberlakukan pada bulan Januari tahun 2024 mendatang.

“strategi yang dilakukan oleh pemerintah daerah Jawa Barat dalam hal ini Bapenda Provinsi Jawa Barat dalam hal strategi penarikan pajak serta pengelolaannya yakni dengan menggunakan aplikasi digitalisasi yang dinamai “Smart Tax” yaitu pengelola cerdas pendapatan berbasis digital dalam membangun big data pendapatan melalui layanan non tunai, integritas data, dan edukasi masyarakat.”terang Mukti.

Lanjutnya,Penggunaan aplikasi digitalisasi Smart Tax tersebut dibagi kedalam 6 kelompok yakni Tax Awareness, New Sambara, New Sipandu, Tax Center, Tak Appreciation, dan Tax Data Integritas.

Selain itu, beliau juga menyampaikan bahwa target pemerintah daerah Jawa Barat untuk penarikan pajak dari sumber air permukaan ditahun sebelumnya sebesar 10 milyar.

“Ditahun 2023 menargetkan sebesar 102 milyar, begitupun dengan penarikan pajak dari sumber pajak rokok yang saat ini sudah mencapai 4 triliun, seiring dengan pertumbuhan dan bertambahnya jumlah penduduk yang ada.”paparnya

Sedangkan menurut Pimpinan Group Divisi Hubungan Kelembagaan Bank Jabar (BJB) Megi Nurdayani Sari,bahwa terkait status perubahan bank daerah dari Persero menjadi Perseroda, serta pemenuhan kecukupan modal diharuskan bank daerah yang berdasarkan pada regulasi yang dikeluarkan oleh OJK diharuskan bank daerah mempunyai modal inti 2 triliun.

“bank daerah seharus telibat secara full dalam hal pengelolaan keuangan daerah, serta memperperluas agen-agen ke daerah serta diharuskan terintegrasi dengan pemerintah daerah melalui sistem aplikasi korbangkin sehingga lebih memudahkan dalam pengelolaan keuangan daerah baik itu keuangan dari sumber pajak kendaraan dan lain-lain,” katanya

Lanjut Megi,selaku koordinator pengelolaan bank daerah, Bank Jawa Barat (BJB) yang memiliki pendapatan sebesar 31 triliun pertahun, maka melalui kelompok asosiasi perbankan daerah di seluruh wilayah Indonesia, maka dalam hal ini Bank BJB siap membantu dalam hal pemajuan bank-bank daerah lainnya termasuk bank daerah sulteng.

Diakhir kegiatan dilakukan penyerahan cinderamata dari Komisi-II DPRD Provinsi Sulteng kepada pihak Bapenda Provinsi Jawa Barat dan begitupun sebaliknya serta melakukan sesi foto bersama.

Sumber : Humas DPRD Provinsi