Jika Terdakwa Di Vonis Bebas Lalu Siapa Penembak Erfaldi Hingga Tewas?

"Jika tersangka Bripka Hendra bukanlah pelaku, lalu siapa yang menembak Erfaldi hingga tewas?"

Penembak Rifaldi menjadi misterius usai terdakwa Bripka Hendra di vonis bebas. / Ilustrasi tangkapan layar google.

PARIGI MOUTONG – Majelis hakim pengadilan Negeri Parigi Moutong diketuai Yakobus Manu, SH memvonis Bebas Bripka Hendra terdakwa kasus penembakan Erfaldi (Alm) warga Desa Tada Kabupaten Parimo Privinsi Sulteng pada 12 Februari 2022 lalu saat melakukan aksi demo menolak tambang. Jumat (3/3/2023)

Oleh Hakim,Bripka Hendra diputus BEBAS karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternative Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan membebaskan terdakwa dari dakwaan alternatif kesatu, kedua dan ketiga penuntut umum. dan menolak pengajuan restitusi dari keluarga korban, yang diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Keluarga korban bersama SKP-HAM mempertanyaan hasil keputusan majelis hakim.

“Jika tersangka Bripka Hendra bukanlah pelaku, lalu siapa yang menembak Erfaldi hingga tewas?”

Padahal tanggal 2 Maret 2022, Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Rudy Sufahriadi secara yakin menetapkan Bripka Hendra sebagai tersangka berdasarkan hasil uji balistik dan Labfor di Makassar, anak peluru dan proyektil pembanding identik dari senjata organik pistol HS 9 dengan nomor seri H239748 atas nama pemegang Bripka Hendra dan hasil uji DNA sampel darah yang ditemukan di proyektil dengan darah korban juga identik dengan anak peluru dari pistol Bripka Hendra.

“Lalu mengapa majelis hakim tidak menghukum pelaku berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum 10 tahun penjara dengan pasal 338 KUHP?”

Jika Majelis Hakim membebaskan pelaku Bripka Hendra hanya berdasarkan pembelaan terdakwa yang menyesalkan tentang berita acara pemeriksaan (BAP) yang berbeda antara keterangan yang diberikan terdakwa saat pemeriksaan dengan keterangan yang dimuat dalam BAP yang dihadirkan dipersidangan, maka sangat mengherankan mengapa Majelis Hakim menerima pembelaan itu, sebab pada saat sidang pembelaan, Ketua Majelis Hakim Yakobus Manu, SH juga telah menyatakan bahwa tidak memiliki waktu lagi untuk mengkonfrontir BAB.

“Oleh sebab itu pertimbangan lain apa yang meyakinkan hakim bahwa pelaku tidak bersalah? Mengapa Keputusan Hakim membebaskan pelaku?”

Saat ini keluarga korban dalam kondisi yang sangat terpuruk, sakit, marah, kecewa, atas putusan Majelis Hakim yang tidak memberikan keadilan.

Olehnya, SKP-HAM bersama keluarga korban mendesak :

1. Kejaksaan Negeri Parigi Moutong untuk melanjutkan perjuangan keluarga korban menunut keadilan atas kematian almarhum Erfaldi ke ruang pengadilan yang lebih tinggi.
2. Kejaksaan berkewajiban membantu keluarga korban untuk mendapatkan keadilan.
3. Jika Kejaksaan Negri Parigi Moutong tidak mengambil upaya banding maka Kejaksaan telah GAGAL memberikan keadilan hukum bagi keluarga korban.
Mendesak.
4 Kompolnas untuk memerika Kapolda Sulawesi Tengah, yang diduga belum melakukan sidang etik kepada pelaku Bripka Hendra sejak ditetapkan sebagai terdakwa.

Dalam upaya mencari keadilan SKP-HAM dan keluarga korban akan melakukan upaya :

Meminta LPSK untuk memperpanjang masa pendampingan psikologis keluarga korban yang saat ini mengalami shok setelah pembacaan putusan sidang pembebasan pelaku.

Melapor kepada Komnas HAM RI untuk melanjutkan peninjaun/pemantauan ulang kasus pembubaran masa aksi tolak tambang yang menewaskan almarhum Erfaldi pada 12 Februari 2022..

Membangun jaringan lokal dan nasional untuk membantu korban mendapatkan keadilan.

An. TIM Adhoc Advokasi Kasus Penembakan Almarhum Erfaldi :

Rosnawati (Ibu Korban)
Erfina (Saudara Kandung Korban)
Nurlaela Lamasitudju (Direktur SKP-HAM)
Lia Fauziah (Kadiv. Advokasi SKP-HAM)
Adi Prianto, SH.
I Putu Ardhika Yana (Psikolog)
Yardin (Jurnalis)

Editor : Dzulfikar

error: Content is protected !!