BERITA  

Anak Gugat Orang Tua Kandung Di Pengadilan

Kantor Pengadilan Negeri Klas II Parigi Moutong /Foto: Arif Budiman.

PARIMO – Ika Waskita, (Penggugat I) Yeni Angriyani (Penggugat II)  , Desmon Herianto Ponulele ( Penggugat III) mengajukan gugatan waris terhadap Isman Nahusa (Tergugat I), Wirahadi (Tergugat II), Megawati (Tergugat III), PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Parigi (tergugat IV) , Wini Kristiani (Turut tergugat) ke Pengadilan Negeri Parigi Kelas II.

Ika Waskita Cs merupakan anak sekaligus Pendeta menggugat Isman Nahusa tak lain ayahnya atas obyek sengketa  berupa bangunan rumah  diatas sebidang tanah seluas 108 m2 di Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong  dengan sertifikat hak milik (SHM) atas nama Yulin Maneking (almarhumah) tak lain ibu dari Ika Waskita Cs, yang dijual oleh Isman Nahusa tanpa pemberitahuan kepada para penggugat, sebab alami kredit macet, sebelumnya diagunkan ke BRI, saat bersama almarhumah Yulin Maneking.

Gugatan harta waris itu telah dibacakan pada sidang dipimpin ketua majelis hakim Yakobus dipengadilan Negeri Parigi Kelas II Kamis (23/2), setelah upaya mediasi dilakukan oleh hakim mediator Heru gagal.

Ika Waskita melalui kuasa hukumnya Ni Ketut Marginingsih mengatakan, gugatan itu dilakukan, sebab bapaknya menjual rumah masih atas nama ibunya.

“Jadi anak-anaknya ini tidak setuju kalau rumah itu dijual dan saat dijual tidak ada konfirmasi terhadap mereka (anak-anak),”ucapnya

Ia mengatakan, baru sebulan ibunya mereka meninggal,  rumah itu dijual oleh ayahnya dan bapaknya menikah lagi dengan perempuan lain.

“Itu membuat mereka (anak) kecewa, sama bapaknya,”katanya.

Ia mengatakan, tadi gugatannya sudah dibacakan, sebab Pekan lalu sidang perdananya mediasi dipertemukanlah anak-anak dan orang tuanya. “Tapi upaya mediasi itu gagal,” karena anak-anak ingin itu rumah kembali seperti semula, tidak dijual bagaimana caranya. Uang dari pembeli dikembalikan saja,”urainya.

Selaku Kuasa hukum Ia melihat, perkara ini harusnya menurutnya, mereka (anak-anak) ahli waris dari almarhum, kalau kita mau menjual apapun itu peninggalan harus atas persetujuan bersama keluarga.

“Siapapun di situ anak-anak bapaknya saling mengetahui sesuatu itu akan dijual supaya tidak ada sengketa seperti ini dan gugatan antara anak dan bapak kayak gitu,”mengakhiri

Sementara tergugat Isman Nasuha melalui kuasa hukumnya Hartono mengatakan, jelasnya itu harta orang tuanya yang dia dapatkan dan orang tua (bapaknya) masih sehat, harus dia nikmati.

Ia menyebutkan, bagaimana mau dikatakan harta waris dalam hukum itu jelas Kalau harta itu milik berdua (bukan milik ibunya sendiri saja).

“Kalau meninggal satu , berarti yang satu pemilik, kalau meninggal dua-duanya (bapak/ibu) maka anak-anak yang bagi,”tuturnya.

Dan jelasnya , belum bisa dibagi,sebab bapaknya masih hidup dan itu hak orang tuanya kenapa ada intervensi anak-anak.

“Dia (bapak) mau jual ke mana itu urusan dia (bapak) , bukan urusan anak-anak,”katanya.

Olehnya atas gugatan tersebut, kata dia, pihaknya minta waktu satu pekan untuk buat jawaban. (R)

error: Content is protected !!