Hukum  

Dhani Sebut Dipersulit Ambil BPKB,BAF Akhirnya Dilaporkan

Bussan Auto Finance (BAF) / Foto: Google

PALU,RajawaliNET– Nasabah lembaga pembiayaan Bussan Auto Finance (BAF) Palu mengaku dipersulit dan keluhkan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) miliknya belum diberikan, meski angsuran kreditnya telah lunas.

Adalah Rahmat Dhani warga jalan swadaya kota Palu dihadapan sejumlah wartawan mengaku dipersulit,rencananya akan melakukan langka hukum dan telah berkoordinasi dengan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan Yayasan Lembaga Konsumen (YLK).

Awalnya Dhani telah melunasi kendaraan roda dua sejak 26 Desember 2022. Proses angsuran pelunasan telah dilakukan sesuai prosedur, termasuk beberapa kali juga pembayaran denda.

“Semua bukti pembayaran ada sama saya, termasuk denda,” katanya.

Dhani menguraikan, Januari 2023 dia kemudian mendatangi kantor BAF untuk tujuan mau mengambil BPKB sepeda motor miliknya. Bahkan dirinya diminta untuk kembali membayar upah untuk jasa penitipan.

“Sesampainya di BAF oleh staf Costumer Servis (CS) nya menyampaikan BPKB masih diproses di pusat harap menunggu dan akan akan dihubungi,”urainya.

Ia menyebutkan,berjalannya waktu hampir sebulan, dia tak kunjung dihubungi dari pihak BAF. Maka diapun kembali mendatangi BAP untuk menanyakan BPKB yang tak kunjung diberikan, sementara semua proses pelunasan sudah selesai sesuai dimintakan pihak BAF.

Lalu Pada Sabtu (11/2) dia kembali mendatangi BAF untuk memastikan BPKBnya apa sudah bisa diambil atau belum. Lagi-lagi dari pihak CS BAF Palu menyampaikan dengan alasan sama, dalam proses diinput. Bahkan, dari staf CS sempat mengakui kesalahan dipihak mereka karena ada kesalahan input.

“Saya sudah beberapa kali ke BAF alasan mereka tetap sama masih menunggu di proses di pusat, bahkan kami sempat dimintakan lagi biaya penitipan sebesar Rp 40 ribu,” ujar Dhani.

Merasa di “pimpong”, Dhani akan melakukan langka hukum dan telah berkoordinasi dengan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) dan minta sanksi denda 500 ribu per hari kepada pihak BAF Palu atas keterlambat memberikan BPKB.

“Jangan cuma mereka kenakan denda kalau kita terlambat bayar angsuran,” pungkasnya.

Terpisah Pimpinan BAF Palu Syawal membenarkan bahwa yang bersangkutan (Dhani) pernah datang ke kantor dan telah diberi penjelasan.

“Ia pak kapan hari juga konsumennya datang ke kantor,kami sudah jelaskan juga,”ucap Syawal.

Ia mengatakan, ada miskomunikasi pengakuan administrasinya, ada masih terkendala.

“Dan sedang kami ajukan ke kantor pusat,”katanya.

Ia juga menjelaskan, dirinya mau menghubungi konsumen (Rahmat Dhani), cuma nomorku diambil. “Bagaimana cara mau dihubungi, nomornya dia (Dhani) tidak ada sama saya, itu harikan saya suruh miscall,’sebutnya.

“Kalau konsumennya merasa dirugikan mau melapor silahkan,tapi kita sudah sementara ajukan dan proses, disuruh menunggu paling lama sepekan,”bebernya.

Ia menambahkan,meskipun sudah lunas tidak semata-mata mau tahan BPKBnya , sebab masih ada administrasinya tersangkut dendanya, ada potongan.

“Kita ajukanlah potongan dendanya,” pungkasnya. (*)

error: Content is protected !!