Hukum  

Dugaan Korupsi Bank Sulteng, Satu Lagi Tersangka Di Tahan Jaksa

PALU,Rajawalinet – Usai menjalani pemeriksaan secara marathon tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulteng langsung lakukan penahanan terhadap tersangka Asep Nurdin Komisaris Utama (Komut) PT Bina Arta Prima (BAP) ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Palu , Kamis (2/2).

Sebelumnya Asep Nurdin tiga kali mangkir dari panggilan jaksa dan akhirnya dijemput paksa. Asep dijemput paksa dikediamannya di Apartemen Bellagio Residen Tower B No. 14 Kuningan Timur Setia Budi, Jakarta Selatan, Senin (30/1).

Tiga rekan Asep sebelumnya telah ditahan yakni Rahmat Abdul Haris (RAH) Mantan Dirut Bank Sulteng, Bekti Haryono (Dirut PT. Bina Arta Prima (BAP), Nur Amin (Mantan Kadiv Kredit Bank Sulteng) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemasaran kredit pra-pensiun dan pensiun berdasarkan kerjasama Bank Sulteng dengan PT. BAP Tahun 2017-2021, diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp7 miliar.

Kasi Penegakan Hukum Kejati Sulteng Mohammad Ronald membenarkan tersangka Asep Nurdin ditahan di Rutan Kelas II A Palu.

“Iya tersangka sudah ditahan,” jawabnya singkat.

Terpisah kuasa hukum tersangka Asep, Dicky Patadjenu mengatakan, pada dasarnya kliennya menghormati proses hukum.

“Klien kami ini paling mendapat respon baik dari Kejati, sebab paling kooperatif dibanding tersangka lainnya,” katanya.

Untuk penahananya ujar dia, selaku kuasa hukum berupaya menghormati proses hukum, lalu untuk kemudian mengajukan penangguhan penahanan, sebab alasan kesehatan, Asep memiliki riwayat penyakit asam lambung akut, yang ditakutkannya menyebar ke jantung.

Lalu kliennya ini bukan pelaku utama dari yang diduga sebagai saksi orang eksternal Bank Sulteng, sebagai pengawas.

Ia menambahkan, untuk upaya hukum praperadilan masih dijajaki bersama keluarga klien. Bila memungkinkan maka akan diupayakan. Namun bila kecil kemungkinan, maka pihaknya akan melihat pokok perkara didakwakan.

Sambil menunggu proses pelimpahan berkas ke pengadilan negeri, kata dia, “Dipengadilanlah kami memperjuangkan bahwa klien kami tidak bersalah seperti dituduhkan.**

error: Content is protected !!